Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 38
Tahun 2021
Tentang TATA CARA PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 November 2021
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1521
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File