Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Malang dengan Kota Malang Provinsi Jawa Timur

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kabupaten Malang dengan Kota Malang Provinsi Jawa Timur
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 17
Tahun 2012
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MALANG DENGAN KOTA MALANG PROVINSI JAWA TIMUR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Januari 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 174
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Februari 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File