Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 49
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Agustus 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1106
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File