Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Dengan_x000D_ kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Dengan_x000D_ kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 13
Tahun 2014
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS DENGANKABUPATEN MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Februari 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 280
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Maret 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File