Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/pmk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/pmk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 32/PMK.02/2018 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 29 Maret 2018 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
| Nomor_Pengundangan | 511 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 12 April 2018 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tahun 2013Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembagaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 Tahun 2014Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/pmk.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembagaPeraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (pka K/l)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tahun 2013Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga |
Admin Data