Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1005/k/su/2010 Tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
| Judul | Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1005/k/su/2010 Tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN |
| Nomor | 13 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1005/K/SU/2010 tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 28 Agustus 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | 2017 |
| Nomor_Pengundangan | 1200 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 30 Agustus 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
Admin Data