Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1005/k/su/2010 Tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Judul | Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1005/k/su/2010 Tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN |
Nomor | 13 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1005/K/SU/2010 tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Agustus 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2017 |
Nomor_Pengundangan | 1200 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |