Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Penetapan Kolektif Keputusan Presiden Tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang Iv/c ke Atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Se

Judul Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Penetapan Kolektif Keputusan Presiden Tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang Iv/c ke Atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang Ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Presiden
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor 17
Tahun 2016
Tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Dan Penetapan Kolektif Keputusan Presiden Tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C Ke Atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama Yang Ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Presiden
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Agustus 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2016
Nomor_Pengundangan 1200
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Agustus 2016
Pejabat_Pengundangan -