Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 10
Tahun 2016
Tentang MEKANISME PENGGUNAAN DATA TERPADU PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Mei 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 705
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Mei 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File