Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/pmk.05/2016 Tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/perseroan Terbatas/badan Hukum Lainnya
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/pmk.05/2016 Tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/perseroan Terbatas/badan Hukum Lainnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 222/PMK.05/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13/PMK.05/2016 TENTANG TATA CARA OPTIMALISASI PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN REKENING DANA INVESTASI PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA/PERSEROAN TERBATAS/BADAN HUKUM LAINNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2021 Tahun 2021Tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/perseroan Terbatas/badan Hukum Lainnya |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1722 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/perseroan Terbatas/badan Hukum Lainnya |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/daerahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negaraperseroan Terbatasbadan Hukum Lainnya |