Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam untuk Kegiatan Pertahanan Negara

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam untuk Kegiatan Pertahanan Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 7
Tahun 2019
Tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM, DAN PENGELOLAAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM UNTUK KEGIATAN PERTAHANAN NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Februari 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 220
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Februari 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File