Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara, Serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
| Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara, Serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara, Serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 12 April 2018 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
| Nomor_Pengundangan | 643 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 16 Mei 2018 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data