Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Warga Negara Asing
| Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Warga Negara Asing |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Warga Negara Asing |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 09 Agustus 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 1209 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 04 September 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda KehormatanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2002Tentang Pertahanan NegaraUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Tentara Nasional IndonesiaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2009Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda KehormatanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan |
Admin Data