Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Warga Negara Asing

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Warga Negara Asing
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 7
Tahun 2017
Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Warga Negara Asing
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Agustus 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1209
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 September 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda KehormatanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2002Tentang Pertahanan NegaraUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Tentara Nasional IndonesiaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2009Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda KehormatanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

File