Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Warga Negara Asing
Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Warga Negara Asing |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 7 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Warga Negara Asing |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Agustus 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1209 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 September 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda KehormatanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2002Tentang Pertahanan NegaraUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Tentara Nasional IndonesiaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2009Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda KehormatanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan |