Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 47 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 90 TAHUN 2019 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2020 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 Mei 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 481 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Mei 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |