Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm64 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm64 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM64 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 45 TAHUN 2015 TENTANG PERSYARATAN KEPEMILIKAN MODAL BADAN USAHA DI BIDANG TRANSPORTASI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 September 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 992 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 September 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM45 Tahun 2015Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi |