Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (design and Build)
| Judul | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (design and Build) |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
| Nomor | 12/PRT/M/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design And Build) |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 28 Juli 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 1076 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 03 Agustus 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000Tentang Penyelenggaraan Jasa KonstruksiPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa KonstruksiPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010Tentang Pengadaan Barang/jasa PemerintahPeraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Admin Data