Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/m-dag/per/9/2009 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (non B3)
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/m-dag/per/9/2009 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (non B3) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 39/M-DAG/PER/9/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 September 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 302 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 September 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |