Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/m-dag/per/9/2009 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (non B3)

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/m-dag/per/9/2009 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (non B3)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 39/M-DAG/PER/9/2009
Tahun 2009
Tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 September 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 302
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 September 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File