Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “kahuripan†di Sukabumi
Judul | Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “kahuripan†di Sukabumi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
Nomor | 15 |
Tahun | 2016 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL REHABILITASI SOSIAL ORANG DENGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS “KAHURIPAN†DI SUKABUMI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Oktober 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1650 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 November 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009Tentang Kesejahteraan SosialPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan SosialPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015Tentang Kementerian SosialPeraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial |