Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor 11
Tahun 2008
Tentang PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Desember 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2008
Nomor_Pengundangan 100
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Desember 2008
Pejabat_Pengundangan -