Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 15
Tahun 2018
Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Mei 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 940
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Juli 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014Tentang Pelayanan Kesehatan TradisionalUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanPeraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014Tentang Pelayanan Kesehatan TradisionalPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

File