Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
Nomor | 10 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 Juli 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 882 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 Juli 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 1951Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh IndonesiaUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2011Tentang KeimigrasianUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan TransmigrasiPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang KeimigrasianPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ElektronikPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015Tentang Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017Tentang Percepatan Pelaksanaan BerusahaPeraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018Tentang Penggunaan Tenaga Kerja AsingPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan |