Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengerahan Tentara Nasional Indonesia dalam Pengamanan Perbatasan

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengerahan Tentara Nasional Indonesia dalam Pengamanan Perbatasan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 4
Tahun 2017
Tentang Pengerahan Tentara Nasional Indonesia Dalam Pengamanan Perbatasan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Maret 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 580
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 April 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara_x000D_ di Provinsi Nusa Tenggara TimurPeraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di KalimantanPeraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua
Dasar_Hukum Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara_x000D_ di Provinsi Nusa Tenggara TimurPeraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di KalimantanPeraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi PapuaUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2002Tentang Pertahanan NegaraUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Tentara Nasional IndonesiaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 43 Tahun 2008Tentang Wilayah NegaraPeraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara_x000D_ di Provinsi Nusa Tenggara TimurPeraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di KalimantanPeraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi PapuaPeraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019

File