Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 42 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Februari 2018 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 247 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 Februari 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing KemasyarakatanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing KemasyarakatanPeraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2017Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan |