Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 31 |
Tahun | 2016 |
Tentang | TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Agustus 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1393 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 September 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia Kepada Pemerintah Daerah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002Tentang Pertahanan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2014Tentang Hukum Disiplin MiliterPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012Tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia Kepada Pemerintah Daerah |