Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Judul Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Nomor 5
Tahun 2021
Tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Agustus 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2021
Nomor_Pengundangan 1002
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 September 2021
Pejabat_Pengundangan -