Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 19
Tahun 2023
Tentang TATA CARA PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 September 2023
Pejabat_Menetapkan PRABOWO SUBIANTO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 836
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Oktober 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002Tentang Pertahanan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000Tentang Penyelenggaraan TelekomunikasiPeraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022Tentang Kementerian PertahananPeraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PertahananPeraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2020Tentang Pengelolaan Program dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

File