Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 96/PMK.03/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Mei 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 105 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Mei 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |