Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.03/2009 Tahun 2009 Tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 96/PMK.03/2009
Tahun 2009
Tentang JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Mei 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 105
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Mei 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File