Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Kebijakan Pertahanan Negara Mengenai Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Penanganan Terorisme

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Kebijakan Pertahanan Negara Mengenai Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Penanganan Terorisme
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 17
Tahun 2010
Tentang KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA MENGENAI TUGAS TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGANAN TERORISME
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Oktober 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 509
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Oktober 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File