Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pembinaan Penghapusan Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pembinaan Penghapusan Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 17
Tahun 2009
Tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 September 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 310
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 September 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File