Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 148/PMK.07/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 415 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Agustus 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |