Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.01/MENHUT-II/2010
Tahun 2010
Tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG KEHUTANAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Januari 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 2
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Januari 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File