Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/pmk.04/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/pmk.04/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 61/PMK.04/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Juni 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 776 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Juni 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |