Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 18
Tahun 2021
Tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PADA INDUSTRI PENYEMPURNAAN KAIN DAN INDUSTRI PENCETAKAN KAIN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 877
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 123/M-IND/PER/11/2010 Tahun 2010 Tentang Program Revitalisasi dan Penumbuhan Industri Melalui Restrukturisasi Mesin/peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Serta Industri Alas Kaki
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana IndustriPeraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020Tentang Jenis Industri Binaan Unit Organisasi di Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

File