Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 18
Tahun 2020
Tentang REKOMENDASI PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Juni 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 638
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Juni 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016Tentang Penetapan Harga Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri

File