Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 57/PMK.04/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Mei 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 650 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Mei 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 Tahun 2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995Tentang CukaiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2007Tentang Perubahan Uu 11-1995 Tentang CukaiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 Tahun 2009Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai |