Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.105/pmk.03/2009 Tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.105/pmk.03/2009 Tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 57/PMK.03/2010
Tahun 2010
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Maret 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 123
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Maret 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File