Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.105/pmk.03/2009 Tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/pmk.03/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.105/pmk.03/2009 Tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 57/PMK.03/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Maret 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 123 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Maret 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |