Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 5
Tahun 2023
Tentang DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 September 2023
Pejabat_Menetapkan TRI RISMAHARINI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 804
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Oktober 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 41/HUK/2011 Tahun 2011 Tentang Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021Tentang Disiplin Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021Tentang Kementerian SosialPeraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional DisabilitasPeraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2022Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian SosialPeraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2022Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan SosialPeraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi SosialPeraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri SipilPeraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2022Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung

File