Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.010/2019 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/pmk.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce)
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.010/2019 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/pmk.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 31/PMK.010/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.010/2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Maret 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 353 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Maret 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1983Tentang Pajak PenghasilanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang MewahUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananPeraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tahun 2018Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) |