Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.010/2019 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/pmk.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce)

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.010/2019 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/pmk.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 31/PMK.010/2019
Tahun 2019
Tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.010/2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Maret 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 353
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Maret 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce)
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1983Tentang Pajak PenghasilanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang MewahUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananPeraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tahun 2018Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce)

File