Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 31/PMK.010/2017
Tahun 2017
Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Februari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 347
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Februari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang Kepabeanan

File