Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-hu.03.02 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-hu.03.02 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor M.01-HU.03.02
Tahun 2007
Tentang TATA CARA PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 September 2007
Pejabat_Menetapkan ANDI MATTALATTA
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015Tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan_x000D__x000D_ perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2007
Nomor_Pengundangan 12
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 April 2007
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File