Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm14 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm14 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM14 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Februari 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 268 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Februari 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM40 Tahun 2014Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar UdaraUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM40 Tahun 2014Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar UdaraPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |