Undang-undang Nomor 20 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 dari Hal Pajak Pembangunan I
Judul | Undang-undang Nomor 20 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 dari Hal Pajak Pembangunan I |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 20 |
Tahun | 1948 |
Tentang | MENGADAKAN PERUBAHAN DAN TAMBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1947 DARI HAL PAJAK PEMBANGUNAN I |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | - |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | - |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan |