Undang-undang Nomor 19 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang
Judul | Undang-undang Nomor 19 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 19 |
Tahun | 1982 |
Tentang | PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA DI KENDARI DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI UJUNG PANDANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Agustus 1982 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1982 |
Nomor_Pengundangan | 46 |
Nomor_Tambahan | 3233 |
Tanggal_Pengundangan | 20 Agustus 1982 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |