Undang-undang Nomor 19 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang
| Judul | Undang-undang Nomor 19 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 19 |
| Tahun | 1982 |
| Tentang | PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA DI KENDARI DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI UJUNG PANDANG |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 20 Agustus 1982 |
| Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1982 |
| Nomor_Pengundangan | 46 |
| Nomor_Tambahan | 3233 |
| Tanggal_Pengundangan | 20 Agustus 1982 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data