Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Judul Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa PROVINSI DKI JAKARTA
Nomor 2
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 05 Mei 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2015
Nomor_Pengundangan 102
Nomor_Tambahan 1019
Tanggal_Pengundangan 07 Mei 2015
Pejabat_Pengundangan -

File