Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 209/PMK.011/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Desember 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 1267 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Desember 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |