Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 209/PMK.011/2012
Tahun 2012
Tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Desember 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 1267
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Desember 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File