Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 124 Tahun 2014 Tentang Rumpun, Pohon, dan Cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 124 Tahun 2014 Tentang Rumpun, Pohon, dan Cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 124 |
Tahun | 2014 |
Tentang | RUMPUN, POHON, DAN CABANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI UNTUK PEMBENTUKAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Oktober 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1655 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Oktober 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |