Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 110 Tahun 2013 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Menandatangani Keputusan Pemberian dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 110 Tahun 2013 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Menandatangani Keputusan Pemberian dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 110
Tahun 2013
Tentang PEMBERIAN KUASA KEPADA PEJABAT TERTENTU DAN PIMPINAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Desember 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1634
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File