Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 110 Tahun 2013 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Menandatangani Keputusan Pemberian dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 110 Tahun 2013 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Menandatangani Keputusan Pemberian dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 110 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PEMBERIAN KUASA KEPADA PEJABAT TERTENTU DAN PIMPINAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Desember 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 1634 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |