Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm62 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (civil Aviation Safety Regulations Part 19) Tentang Sistem Manajemen Keselamatan (safety Management System)
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm62 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (civil Aviation Safety Regulations Part 19) Tentang Sistem Manajemen Keselamatan (safety Management System) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM62 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (Civil Aviation Safety Regulations Part 19) tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Agustus 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1098 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM142 Tahun 2015Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.51 Tahun 2012 Tentang Subsidi Angkutan Orang dengan Kereta ApiPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM93 Tahun 2016Tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional |