Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm62 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (civil Aviation Safety Regulations Part 19) Tentang Sistem Manajemen Keselamatan (safety Management System)

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm62 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (civil Aviation Safety Regulations Part 19) Tentang Sistem Manajemen Keselamatan (safety Management System)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM62
Tahun 2017
Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (Civil Aviation Safety Regulations Part 19) tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Agustus 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1098
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM142 Tahun 2015Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.51 Tahun 2012 Tentang Subsidi Angkutan Orang dengan Kereta ApiPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM93 Tahun 2016Tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional

File