Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm57 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 17 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) Tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (approved Maintenance Organizations)
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm57 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 17 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) Tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (approved Maintenance Organizations) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM57 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Agustus 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1093 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |