Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm10 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm10 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM10
Tahun 2012
Tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Januari 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 133
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Februari 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File