Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 131/PMK.04/2020
Tahun 2020
Tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 September 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1050
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 September 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (persetujuan Perdagangan Dagang Asean)Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020Tentang Pengesahan First Protocol to Amend The Asean Trade In Goods Agreement (protokol Pertama Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

File