Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 131/PMK.04/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 September 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1050 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 September 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (persetujuan Perdagangan Dagang Asean)Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020Tentang Pengesahan First Protocol to Amend The Asean Trade In Goods Agreement (protokol Pertama Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan |